VIDEO Komisi V DPRD NTT Bahas Ranperda Pendidikan
Resuai hasil rembuk bersama secara nasional, terdapat banyak daerah yang belum memiliki Perda tentang Pendidikan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi V DPRD Provinsi NTT bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTT membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pendidikan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT, Jumat (9/2/2018).
Rapat dipimpin Ketua Komisi V, Jimmi Sianto didampingi Ismail J Samau (sekretaris) dan Winston Rondo, Anwar Hajral dan Alex Ena (anggota).
Jimmi Sianto mengatakan, rapat untuk mendengar masukan dari Dinas Pendidikan NTT.
"Kita minta Dinas Pendidikan NTT untuk memberi masukan ke dewan terkait adanya pembahasan Ranperda soal pendidikan," kata Jimmi.
Kepala Dinas Pendidikan NTT, Johanna E. Lisapaly mengatakan, sesuai hasil rembuk bersama secara nasional, terdapat banyak daerah yang belum memiliki Perda tentang Pendidikan.
"Perda ini menjadi tuntutan, karena masih banyak daerah yang belum memiliki perda tentang pendidikan," kata Lisapaly.
Dikatakan, pada tahap awal perlu ada komitmen dan pemahaman yang sama soal Ranperda ini sehingga dapat mendukung pembangunan pendidikan di NTT.
Lisapaly menyebut aturan yang menjadi rujukan untuk pembentukan Perda Pendidikan, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Perubahan, kemudian pada tataran operasional ada UU Nomor 20 tahun 2003 serta PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Simak videonya! (*)