Komisi IV DPRD Kota Kupang Bahas Masalah Sampah Medis
Wakil Komisi IV DPRD Kota Kupang, Walde Taek mengatakan RDP yang dilakukan terkait juga regulasi sampah medis di Kota Kupang.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria A E Toda
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi IV DPRD Kota Kupang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah sampah medis, Senin (5/2/2018).
RDP yang digelar di ruang Komisi IV dihadiri mitr kerjanya, yakni pihak Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, kepala puskesmas se-Kota Kupang serta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik.
Wakil Komisi IV DPRD Kota Kupang, Walde Taek mengatakan RDP yang dilakukan terkait juga regulasi sampah medis di Kota Kupang.
"RDP kita kali ini terkait regulasi sampah medis. Ini juga terkait dengan hasil studi banding kita ke Denpasar minggu lalu soal limbah medis. Jadi apa yang baik di sana kita coba untuk salurkan dan menjalar di tempat kita," ujar Walde Taek kepada wartawan seusai RDP.
Walde Taek mengungkapkan beberapa kesimpulan yang diambil dalam RDP terkait sampah medis.
Pertama, semua fasilitas kesehatan (Faskes) harus memperhatikan sampah medis.
Kedua, pihak ketiga yang bekerjasama dengan Faskes atau rumah sakit yang belum memiliki insinerator harus memperhatikan izin operasional insinerator.
Ketiga, mendorong pemerintah agar menyediakan alat angkut sampah medis.
Untuk mengangkut sampah medis tidak menggunakan peralatan yang biasa digunakan untuk mengangkat sampah non medis.
"Kami juga membahas soal perizinan penggunaan insinerator, mengapa mengurus izin itu susah sekali? Kita berharap setelah RDP ada implementasinya sehingga masalah limbah medis ini tidak menjadi kendala kedepannya," ujar Walde Take.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rdp-komisi-iv-dprd-kota-kupang_20180205_191125.jpg)