Wow! Kasus Curanmor di Sumba Timur, Tujuh Pelaku Sudah Ditangkap
Ini penjelasan Kapolres Sumba Timur terkait dengan kasus curanmor yang melibatkan delapan tersangka
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bermerk Satria FU satu unit berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/3/II/2017/NTT/Sek W.Waijelu, tanggal 17 Februari 2018 dengan pelapor Hans Rihi tersebut kini sudah tujuh pelaku yang sudah ditangkap, sementara satu pelaku lainya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Ketujuh tersangka yang sudah ditangkap tersebut, SUP alias S, MUK alias G, RH alias J, MKT, TRM alias BO, JTT alias J, dan DD alias BR.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi Pers yang berlangsung di Markas Polres Sumba Timur, Kamis (1/2/2018).
Victor yang didampingi, Kapolsek Wula Waijelu, Iptu Bambang Ariawan, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Gama Anindyaguna, S.Ik, Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, mengatakan, kini tersangka MUK sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah disidangkan, sementara tersangka SUP, RH, MKT, TRM,JTT dan DD sementara dalam proses penyelidikan. (*)