Kadis PUPR Belu Panggil PPK dan Kontraktor Jalan Lingkungan Raimaten
"Kami sudah ke lapangan dan kondisinya memang ada kerusakan. Kita akan segera panggil PPK dan kontraktornya."
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belu memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana pembangunan jalan lingkungan di Raimaten, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua.
Pemanggilan dilakukan menyusul rusaknya ruas jalan yang baru selesai dikerjakan Oktober 2017.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belu, Vincent Laka mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi ruas jalan tersebut dan menemukan adanya kerusakan pada beberapa titik.
"Terima kasih atas informasi ini, Tadi kami sudah ke lapangan dan kondisinya memang ada kerusakan. Kita akan segera panggil PPK dan kontraktornya," kata Vincent, Selasa (30/1/2018).
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Belu melalui Dinas PUPR mengalokasi anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan Raimaten, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua pada tahun 2017.
Anggaran untuk pembangunan ruas jalan sebesar Rp 176.500.000 ini bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) tahun 2017.
Pembangunan ruas jalan dengan konstruksi lapen ini baru selesai dikerjakan pada pertengahan Bulan Oktober 2017 ini sudah rusak lagi.
Ini berarti, baru berumur tiga bulan lebih jalan yang dikerjakan oleh CV. Tunas Timor Mandiri ini sudah rusak.
Pantauan Pos Kupang, Senin (29/1/2018), ruas jalan berukuran panjang sekitar 100 meter lebih ini mengalami kerusakan pada beberapa titik.
Mulai dari cabang masuk, terdapat beberapa titik yang aspalnya sudah terkelupas. Permukaan jalan yang tidak rata membuat air tergenang ketika hujan tiba.
Beberapa bagian justru bergelembung dan ada juga yang sudah terkelupas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/vincent-laka_20180130_202353.jpg)