VIDEO: Wakil Bupati Sumba Timur Mengatakan Ini Saat Rakor Penetapan Dapil

Agar pemilihan umum bisa berjalan dengan baik maka perlu dilakukan hal seperti ini. Tonton vodeo berikut

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka usulan penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten Sumba Timur tahun 2019.

Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Aula Hotel Padadita Waingapu kabupaten Sumba Timur, Jumat (26/1/2018).

Yang membuka kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali.

Hadir juga dalam Rakor tersebut pimpinan partai politik, Bawaslu kabupaten, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh intelektual, ketua KPUD Sumba Timur, Robert Gana bersama para komisioner KPUD.

Dalam membuka Rakor tersebut, Wakil bupati (Wabup) Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali mengatakan, dalam rangka awal untuk menyelesaikan pemilu adalah dengan melakukan penataan dan penetapan Dapil dan jumlah kursi DPRD di setiap Dapil yang semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan agar dalam Rakor ini dapat menghasilkan satu suara yang netral dan adil serta merata demi kenyamanan dan keamanan dalam proses pemilu tahun 2018 atau Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Menurut Umbu Lili, kondisi ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kondisi yang sangat diharapkan untuk kegiatan pembangunan pemerintahan dan pelayaanan kemasyarakatan, begitu juga dengan kondisi yang aman dan kondusif juga sangat diharapkan pada setiap proses pemilihan umum.

Umbu Lili mengatakan, diketahui bersama bahwa pemilu merupakan sarana prasarana terhadap kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, presiden, wakil presiden, DPD bahaksn sampai di tingkat daerah pemilihan DPRD Propinsi dan daerah, yang dilansungkan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam bingkai kenegaraan RI berdasarkan Pancalisa dan UUD 1945.

Sementara itu, Ketua KPUD Sumba Timur, Robert Gana dalam memaparkan materi dalam Rakor tersebut, menjelaskan, berdasarkan estimasi alokasi kursi DPRD perkecamatan, maka sesuai ketentuan kecamatan-kecamatan yang ada harus bergabung dengan kecamatan lain dengan memperhatikan prinsip-prisip penataan Dapil karena hasil estimasi alokasi kursi tidak mencapai 30 kursi.

Gana juga menjelaskan total keseluruhan kursi DPRD Sumba Timur dari empat Dapil tersebut sebanyak 30 kursi dari 22 wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Sumba Timur dengan total suara secara keseluruhan sebanyak 237.199 jiwa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved