Senin, 27 April 2026

Pemda Nagekeo Diminta Segera Tentukan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye dimulai 15 Pebruari sampai 23 Juni 2018 ditempat yang ditentukan Pemda Nagekeo.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfons Nedabang
Pos Kupang/Adiana Ahmad
Komisioner KPU Nagekeo dari kiri, Mikael Angelo Mali, Wigbertus Ceme, Aloysius Kaki dan Yohanes Baptista ketika merilis jadwal dan tahapan Pilkada Nagekeo, Senin (11/9/2017) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | MBAY - KPU Kabupaten Nagekeo menyurati Pemerintah Kabupaten Nagekeo terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Ditemui Rabu (24/1/2018), Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Wigbertus Ceme mengatakan penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye oleh Pemda Nagekeo menjadi dasar bagi KPU Nagekeo melahirkan keputusan tentang pengaturan penempatan alat peraga kampanye menjelang Pilkada Nagekeo 27 Juni 2018.

Wigbertus mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang dimulai 15 Pebruari sampai 23 Juni 2018 harus dilakukan di tempat yang ditentukan Pemda Nagekeo.

Alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah ibadah, ruang publik seperti sekolah, kantor pemerintah, rumah sakit, lapangan bola kaki, terminal, dan pasar.

Pada Pilkada kali, lanjut Wigbertus, kampanye mediapun diatur dan dibiayai oleh KPU. Alasannya, demi keseimbangan.

Bagi pasangan calon yang ingin bersosialisasi lebih di media masa, Wigbertus menyarankan untuk memanfaatkan ruang kosong sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Pebruati 2018.

"Ruang kosong untuk sosialisasi diri masih sampai 11 Pebruari 2018. Setelah penetapan, seluruh kegiatan kampanye atau sosialisasi diri diatur oleh KPU," tegas Wigbertus.

"Kita sudah sampaikan ke Pemda agar segera tertibkan alat peraga kampanye di terminal, pasar dan ruang publik lainnya," tambahnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved