Selasa, 28 April 2026

Pemilu 2019

KPU NTT Rekrut Anggota Badan Ad Hoc, Anda Berminat? Ini Jadwal Pendaftarannya

Badan Ad Hoc yang dibentuk terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas-Adoe 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU Provinsi NTT membentuk badan Ad Hoc untuk penyelenggara Pemilu tahun 2019 mendatang.

Mereka yang direkrut bukan pengurus partai politik (Parpol).

"Badan Ad Hoc ini bertugas selama sembilan bulan hingga selesai Pemilu dan ditambah dua bulan setelah pemilu digelar," kata Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe saat ditemui seusai rapat pembentukan badan Ad Hoc untuk Pemilu tahun 2019, Senin (22/1/2018).

Menurut Maryanti, anggota badan Ad Hoc harus independen karena tugas mereka juga sebagai penyelenggara pemilu.

Baca: Letakkan Batu Pertama Kantor Sinode GKS, Viktor Laiskodat: Politik Identitas Tidak Perlu Ada

Mengenai waktu perekrutan anggota badan Ad Hoc, Maryanti menjelaskan, sesuai jadwal selama 9 Januari - 8 Maret 2018.

Badan Ad Hoc yang dibentuk terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota badan Ad Hoc akan ditempatkan di kecamatan dan kelurahan/desa.

"Badan ad hoc ini juga harus memiliki kemampuan penyelenggara pemilu," katanya.

Baca: Avansa Tergelincir Masuk Jurang di Belu, Bagaimana Nasib Sopir dan Penumpang?

Dikatakan, sesuai dengan Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS pada Pilgub, Pilwalkot, Pilbup bisa diangkat sebagai PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilu dengan memenuhi dua ketentuan.

"Dua ketentuan itu, yakni masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS.

Sedangkan yang kedua dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS," ujar Maryanti.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved