Ribuan Orang Sudah Jadi Korban, Inilah 5 Investasi Bodong Terbesar di Indonesia. Kenali Modusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membentuk Satgas Waspada Investasi seiring maraknya penipuan yang menawarkan iming-

Editor: Djuwariah Wonga
net
Cara Mengetahui Investasi Emas Bodong 

POS-KUPANG.COM- Kasus investasi bodong berulang kali terjadi di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membentuk Satgas Waspada Investasi seiring maraknya penipuan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar dengan risiko kecil.

Dilansir Kontan, berikut ini 5 investasi bodong terbesar di Indonesia:

1. Korban 1.800 Anggota

Nama: Golden Traders Indonesia Syariah

Alamat Terakhir: Jl. Pluit Permai Raya No.23 Jakarta 14450, Indonesia

Beroperasi: Tahun 2011

Pimpinan: Michael Ong dan Edward Soong

Anggota: 18.000 orang

Kerugian: Rp 10 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: Melarikan diri ke luar negeri

Keterangan:

PT Golden Trader Indonesia (GTI) awalnya hanya perusahaan yang berdagang jual beli emas batangan.

Kemudian pada tahun 2011 memproklamirkan diri sebagai perusahaan perusahaan investasi yang berlabel syariah menjadi PT GTI Syariah setelah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Serah terima sertifikat MUI diberikan oleh KH. M’ruf Amin selaku ketua MUI dan disaksikan oleh ketua DPR Marzuki Alie.

Pada tahun 2013, GTI Syariah diadukan banyak nasabahnya karena dianggap telah melakukan penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, konon jumlah dana nasabah yang ditipu kabarnya mencapai Rp 10 triliun.

Dana tersebut berbentuk uang dan emas kemudian dibawa kabur oleh Ong Han Cun, warga negara Malaysia, pemilik GTS.

Modus penipuan yang dijalankan PT GTIS adalah sebagai berikut: Calon nasabah diminta untuk membeli emas dengan harga 20% – 25% lebih tinggi daripada harga ANTAM.

Setiap bulannya nasabah mendapat keuntungan mencapai 1,5% – 2,5% dari nilai emas.

2. Perkiraan Kerugian Rp 3,8 Triliun

Nama: Pandawa Group

Alamat Terakhir : Jl. Paseban Raya No.37A, RT.1/RW.2, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440

Beroperasi: Tahun 2015

Pimpinan : Salman Nuryanto

Anggota: 549 ribu orang

Kerugian: Rp 3,8 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: Salman Nuryanto divonis penjara 15 tahun, sedangkan 26 pengurus dan member lainnya divonis penjara antara 8 - 15 tahun

Keterangan:

Pandawa Mandiri (Pandawa Group) adalah nama koperasi simpan pinjam yang berijin.

Pada prakteknya koperasi ini mengumpulkan dana dari para investor secara illegal, karena tidak memiliki ijin atau badan usaha untuk menghimpun dana investor.

Pada prakteknya, Salman Nuryanto sebagai pimpinan koperasi, memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor.

Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin.

Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto.

Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya.

Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group.

Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.

3. Korban 700 Ribu Orang

Nama: Dream for Freedom

Alamat Terakhir: Grand Slipi Tower Level 42G-42H, Jl.S.Parman Kav 22-24. Slipi Jakarta Barat 11480

Beroperasi: tahun 2015

Pimpinan: Fili Mutaqin

Anggota : 700 ribu orang

Kerugian: Rp 3,5 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Keterangan:

Dream for Freedom atau lebih dikenal dengan D4F, adalah perusahaan investasi yang dimiliki oleh Fili Mutaqin.

Para investornya tersebar di kota-kota Jakarta, Palembang, Bengkulu dan sejumlah tempat lainnya.

Modus yang dijalankan oleh Fili dalam menawarkan investasinya adalah penawaran investasi dengan bunga 1 persen per hari, yang akan diberikan setiap 15 hari sekali.

Namun, dalam praktiknya uang para investor ini digunakan untuk tutup lubang gali lubang.

Nilai uang yang disetorkan investor ini beragam tergantung paket.

Adapun paket yang ditawarkan, yaitu silver, gold, dan platinum dengan nilai Rp 1 juta hingga Rp 20 juta.

Sistem investasi ini ditawarkan atau perekrutan investor melalui on-line selama tidak kurang dari 2 tahun.

4. Korban 8.700 Orang

Nama: Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada

Alamat Terakhir: JL. Pahlawan Seribu Ruko Tol Boulevard, Bl G/17, Lengkong Wetan, Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Beroperasi: Tahun 2002

Pimpinan: Rochman Sunarya, Andianto

Anggota: 8.700 orang

Kerugian: Rp 3,2 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: 18 tahun penjara dan denda uang Rp 150 miliar

Keterangan:

Koperasi Cipaganti membuat geger masyarakat Indonesia dan menghebohkan lantai bursa karena kasus dugaan penipuan bermoduskan iming-iming investasi.

Sedikitnya 8.700 anggota Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Bandung gigit jati karena dana mereka yang totalnya Rp 3,2 triliun kini tak jelas juntrungannya.

Keuntungan investasi sebesar 1,5 persen per bulan yang dijanjikan koperasi cuma isapan jempol.

Nama Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena mengalami kesulitan likuditas sehingga mulai telat membayar imbal hasil bulanan para nasabahnya.

Hal ini karena dana kelolaan diputar di investasi pertambangan batubara yang sedang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.

Modus investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Cipaganti adalah maka calon mitra diwajibkan menyetor dana minimal Rp 100 juta.

Untuk mengikuti skema investasi ini cukup membuat perjanjian di depan notaris tanpa harus menjadi anggota koperasi.

Mitra yang mengambil tenor satu tahun akan memperoleh return sebesar 1,6 persen per bulan dan setelah periode tersebut return-nya akan kembali ke angka normal.

5. Korban 3.000 Anggota

Nama: PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz)

Alamat Terakhir: Ruko Mega Grosir ITC Cempaka Mas Blok F14, Jakarta Pusat

Beroperasi: November 2011

Pimpinan: Budi Lasmono, Lie Kurniawan

Anggota: 3.000 orang

Kerugian: Rp 3 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: Melarikan diri

Keterangan:

PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) adalah perusahaan investasi emas batangan.

Primaz melakukan penjualan emas 24 karat dengan memberikan diskon berkala dan garansi beli kembali pada harga awal.

Primaz menawarkan penjualan emas dengan harga lebih tinggi dari pasaran yakni Rp700 ribu pergram dengan keuntungan 2,5 persen yang akan didapat tiap bulan.

Sistemnya adalah PT Primaz membeli dan menjual emas 24 karat serta memberikan diskon berkala dan garansi beli.

Misalnya, nasabah membeli 1 Kilogram emas 24 karat senilai Rp700 juta, kemudian di hold selama 6 bulan.

Selanjutnya, setiap bulan nasabah akan mendapatkan diskon berkala sebesar 2,5 persen.

Setiap bulan, nasabah ini akan mendapatkan keuntungan berkala sebesar 2,5 persen atau Rp 17,5 juta dari harga simulasi tadi dan pada akhir kontrak, nasabah bisa mengembalikan logam mulia yang dibelinya dengan harga awal pembelian ke Primaz, atau disebut sebagai BBG atau Buy Back Guarantee. (kontan.co.id)

Artikel ini sudah ditayangkan di TribunWow dengan judul: 5 Investasi Bodong Terbesar di Indonesia, Kenali Masing-masing Modusnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved