Berita Flores Lembata Alor
Nong Sandi, Penggarong di Pasar Alok Dihadiahi Timah Panas
Unit Kejahatan dan Kekekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Sikka mengamankan dua orang pelaku pencurian senilai Rp 60.000.000
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Unit Kejahatan dan Kekekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Sikka mengamankan dua orang pelaku pencurian senilai Rp 60 juta (bukan Rp 20 juta). Tak kurang dari 1x24 jam sejak dilaporkan kasus penggarongan asesoris milik Frederika Ludji di Pasar Alok, Kota Maumere,Pulau Flores, Rabu (3/1/2018) dini hari.
Unit Kejahatan dan Kekekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Sikka mengamankan dua orang pelaku pencurian senilai Rp 60 juta (bukan Rp 20 juta).
Nikolaus Nong Sandi alias Sandi (25) berusaha melarikan diri terpaksa didor polisi pada betis kaki kanannya, Kamis (4/1/2018) di Dusun Pelibaler, Desa Pelibaler, Kecamatan Doreng. Sandi, ditangkap dari pengembangan keterangan Sabinus Sebi alias Sebi (30), pelaku lainnya yang diciduk polisi di halaman RSUD dr.T.C. Hillers Maumere, Rabu (3/1/2018) pukul 23.30 Wita.
Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya, S.H,S.IK, dihubungi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, AKP Andriz Setyawan,S.H,S.IK, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi (LP). 02/I/2018/ NTT/Res Sikka/Sek Alok.
"Pelaku (Sandi) saat itu menunjukkan barang curian yang telah dijualnya kepada penadah di kampung. Ternyata ia berusaha melawan anggota Jatanras dan melarikan diri. Anggota polisi sudah berusaha mencegahnya melepas tiga kali tembakan peringatan. Tetapi pelaku terus lari, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Andriz.(*)