KRN Baru Terima Surat dari OJK

Terkait dengan fit and proper test direksi Bank NTT, ini perkembangan terakhirnya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
Ketua KRN, Piet E. Djemadu (paling kiri) saat mendampingi Komisaris Utama Frans Salem (tengah) saat memberikan keterangan mengenai masa kerja direksi Bank NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komite Renumerasi dan Nominasi baru mendapatkan surat dari OJK sehingga diharapkan paling lambat awal pekan depan semua berkas sudah bisa dikirim ke OJK sehingga dalam waktu dekat fit and proper test untuk direksi bank NTT bisa dilakukan.

Ketua KRN, Piet E. Djemadu yang ditemui di Kupang, Kamis (4/1/2018) mengatakan, surat dari OJK tanggal 12 Desember 2017 baru diserahkan kepada Plt Direktur Kepatuhan Bank NTT hari ini dan KRN sudah menerima.

"Hari ini baru kami dapat dan berdasarkan dokumen ini maka kami akan akan proses. Kami masih tunggu surat penegasan dari OJK mengenai perpanjangan waktu untuk direksi. Kemudian dibuat complain cek list oleh direktur kepatuhan untuk dikirim ke OJK dan kita berharap sudah ada undangan dari OJK," katanya.

Ia berharap akhir pekan atau awal pekan nanti semuanya bisa dikirim dan bisa dilakukan fit and proper test dalam waktu dekat dan kalau lolos semua dan disetujui maka dilantik dan kalau hanya sebagian yang lolos maka itu yang dilantik.

Piet menjelaskan, beberapa hal prinsip bahwa yang dimaksud dengan darurat itu bukan darurat bank tapi darurat kepengurusan.

Sedangkan bank dalam posisi stabil karena bank itu tumbuh.
Piet mengungkapkan terkait dengan perpanjangan waktu untuk direksi melalui keputusan gubernur itu sudah konsultasi secara lisan dan OJK bilang tidak keberatan.

"Untuk hal strategi kita selalu konsultasi dengan pengawas dan itu perintah OJK pusat bahwa dalam masa transisi ini kami harus selalu konsultasi dengan pengawas lokal yakni OJK NTT," katanya

Terkait dengan proses, Piet menjelaskan, Berkas dikirim pada akhir Oktober 2017 ke OJK lalu OJK undang ke Jakarta untuk klarifikasi karena dikatakan bahwa SOP tidak lengkap dan setelah dijelaskan maka dilakukan perbaikan berkas.

Kemudian, tanggal 1 Desember 2017 dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi terkait dengan akta notaris dalam RUPS di Maumere dan setelah itu dilakukan perbaikan dan berkas dikirim kembali ke OJK.

Pada tanggal 19, KRN dipanggil ke Jakarta lagi dan pada saat berangkat mereka membawa foto Copy berkas dan ternyata disana tidak ditolak dan saat konsultasi dikatakan bahwa bisa diakomodir dengan membawa berkas yang asli, surat pengantar dan komplain ceklis yang ditandatangani oleh direktur kepatuhan.

"Pada saat itu sempat ditelusuri kembali dimana berkas itu berada ternyata berkas itu tiba di kantor pos pusat di Kupang tanggal 20 siang dan diterima oleh direktur kepatuhan setelah makan siang. Kami lalu minta agar bisa dikirim kembali ke OJK dengan komplain cek list dari direktur kepatuhan namun direktur kepatuhan minta waktu untuk pelajari dan janjinya tanggal 29 Desember baru diserahkan," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved