Pilgub NTT
Hal ini yang diingatkan oleh KPU NTT kepada Parpol Pengusung Balon
parpol yang mengusung balon harus menyiapkan persyaratan -persyaratan sebelum mendaftar di KPU NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT mengingatkan para partai politik (parpol) pengusung bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur NTT soal syarat pencalonan. Parpol harus menyerahkan syarat pencalonan yang sah.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe kepada Pos Kupang, Kamis (28/12/2017) mengatakan, parpol yang mengusung balon harus menyiapkan persyaratan -persyaratan sebelum mendaftar di KPU NTT.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah syarat pencalonan oleh parpol wajib ada dan sah. Ini dibuktikan saat parpol mendaftar balon yang diusung ke KPU NTT," kata Maryanti.
Menurut Maryanti, dalam pertemuan dengan parpol pengusung pada Rabu (27/12/2017) telah disampaikan secara jelas oleh KPU kepada parpol pengusung terkait syarat pencalonan ketika mendaftar balon ke KPU NTT.(*