Ahok Terima Remisi Natal 15 Hari

Selain berkelakuan baik selama ditahan Ahok juga telah melewati masa hukuman lebih dari 6 bulan sejak ditahan 6 Mei 2017

Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi khusus natal tahun ini.

Ahok akan mendapat remisi 15 hari jika berkelakuan baik selama dipenjara untuk kasus penistaan agama.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengklaim kliennya memang berhak mendapat remisi sebanyak 15 hari.

Selain berkelakuan baik selama ditahan Ahok juga telah melewati masa hukuman lebih dari 6 bulan sejak ditahan 6 Mei 2017.(Kompas.TV)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved