Ahok Terima Remisi Natal 15 Hari
Selain berkelakuan baik selama ditahan Ahok juga telah melewati masa hukuman lebih dari 6 bulan sejak ditahan 6 Mei 2017
Editor:
Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi khusus natal tahun ini.
Ahok akan mendapat remisi 15 hari jika berkelakuan baik selama dipenjara untuk kasus penistaan agama.
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengklaim kliennya memang berhak mendapat remisi sebanyak 15 hari.
Selain berkelakuan baik selama ditahan Ahok juga telah melewati masa hukuman lebih dari 6 bulan sejak ditahan 6 Mei 2017.(Kompas.TV)