Rabu, 29 April 2026

Ini Perkembangan Terkini Soal Korupsi Pembelian Helikoper AgustaWestland AW101

Saat hendak diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pembelian helikopter, ini alasan mantan KSAU

Editor: Marsel Ali
Fabian Januarius Kuwado
Marsekal Agus Supriatna saat menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/12/2017).

Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikoper AgustaWestland AW101.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengacara Agus datang ke Gedung KPK pada Jumat pagi.

Pengacara menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Agus tidak dapat hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

"Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri saat dikonfirmasi.

Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter AW101.

Ini adalah kali kedua Agus tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, pada 27 November 2017 lalu, Agus melalui pengacaranya memberikan surat alasan ketidakhadiran.

Saat itu, Agus juga sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.

Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.

Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. (*)

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul: Beralasan ke Luar Negeri, Mantan KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved