Ngakak! Getol Bela Setnov, Fredrich Yunadi Tak Segan Lontarkan Pernyataan Konyol
Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya di tengah wawancara eksklusif Najwa Shihab.
POS-KUPANG.COM- Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sering melontarkan ucapan-ucapan yang dianggap kontroversial.
Beberapa pernyataan Fredrich menjadi boomerang untuk dirinya, seperti ucapan-ucapannya saat diwawancara Najwa Shihab dalam catatan Najwa pada 24 November 2017.
Baca: Viral! Beredar Video Bapak Beri Bir Pada Bayinya Hingga Teler. Netizen Murka dan Sebut Bapak Gila
Sekali Belanja Miliaran Rupiah, Dirjen Pajak akan Cek
Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya di tengah wawancara eksklusif Najwa Shihab.
"Saya memang suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar, Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli" ungkapnya.
Fredrich juga mengaku digaji paling tidak 100 juta per kasus, untuk corporate lawyer.
"Kalau ada 20 perusahaan dalam sebulan, saya bisa hidup nikmat, nyaman," sambungnya.
Ia juga mencontohkan saat menangani kasus sengketa tanah, bayarannya 50% dari nilai tanah yang disengketakan.
Baca: Penyakit Tuberculosis Itu Pembunuh Berdarah Dingin
"Yang menarik bagi saya, sejujurnya itu adalah sengketa tanah, dalam kasus sengketa tanah, saya tinggal bilang, tanah dibagi dua mau gak, gak mau cari yang lain, kalau tanah 1 harganya 100 miliar, bisa dibayangkan saya bisa dapat berapa miliar," ungkapnya.
Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak RI melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak mengatakan bahwa unit berwenang akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca: VIDEO: Anita Gah Ingatkan Mahasiswa Jangan Gunakan Uang Beasiswa Untuk Beli HP Mahal
"Dear #KawanPajak. Terima kasih untuk seluruh mention terkait video wawancara seorang pengacara.
Unit kami yang berwenang akan menindaklanjuti informasi tersebut," tulisnya.
Sesumbar tak Segan Tembak Orang yang Mengancam Dijalan, akan Dipanggil Polisi
Saat itu, Fredrich Yunadi mengaku tak segan menembakkan peluru jika merasa terancam.
"Lo saya enggak takut sama siapa pun, saya enggak takut. Saya di tengah jalan, saya tembak langsung orangnya. Saya enggak ragu-ragu kok. Saya kan punya izin," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Polri akan meminta klarifikasi kepada Fredrich.
Baca: Kerap Dengar Derap Langkah Kaki, Pria Ini Abadikan Penampakan Hantu Pemilik Rumah, Hasilnya. . .
"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.
Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.
Baca: Usai Bermain Ibu Temukan Hal Aneh Ini di Tubuh Anaknya. Pemicunya, Sepele!
"Menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.
Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.
Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.
Tak hanya itu, ucapan Fredrich ini juga menjadi boomerang untuknya.
Baca: Geger! Tiba-tiba Drummer Metallica Unggah Foto Jokowi di Instagram Miliknya. Ada Apa?
Akan Laporkan KPK ke Pengadilan Internasional, Ditertawakan Mahfud MD
Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.
"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.
Baca: Driver Ojek Online Dibanjiri Pujian karena Lulus dengan Predikat Cumlaude
"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmenertawakan pengacara Fredrich Yunadi lantaran hal tersebut.
"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017). (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribun Wow dengan judul: 3 Pernyataan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi yang Berujung Boomerang kepada Diri Sendiri