Penyidik Polres Flotim Kesulitan Ungkap Pembobol Brankas di Dinkes Flotim
Penyidik polres Flores Timur kesulitan uang kasus hilangnya uang dari Brankas di Dinas Kesehatan Flotim
Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Kasus pembobolan brankas di Dinas Kesehatan Flores Timur memasuki bulan ke-11 sejak kejadian pembobolan brankas, Kamis (27/1/2017).
Penyidik kepolisian Flores Timur masih kesulitan mengungkap pelaku pembobolan brankas yang merugikan keuangan daerah ratusan juta itu.
Penyidik setelah menaikan ke kejaksaan berkas pidana umum dan tengah disidangkan, kepolisian tengah melidik ulang kasus pidana umum pencurian uang.
Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2017) mengakui, ada kesulitan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus itu.
Kesulitan pertama tidak ditemukannya sidik jari pada brankas dan TKP pencurian. Tidak adanya, CCTV dan terakhir kurangnya dukungan keterangan saksi.
"Bukti adanya pencurian itu ya...ada. Tetapi bukti dukungan untuk mengarah ke pelaku pembobol kurang," kata Kapolres Arri.
Penyidik, jelas Kapolres Arri bahkan belum mendapatkan informasi pasti tentang keberadaan uang di dalam brankas.
"Bendahara saja tidak tahu berapa jumlah uang yang disimpan di brankas. Begitu juga pemegang kunci brankas," kata Kapolres Arri.
Kapolres menduga pencurinya lebih dari satu orang. Pasalnya tidak mungkin satu orang bisa menyeret brankas begitu jauh dari tempatnya.
Apakah pencurian hanya untuk mengelabui penyidik untuk menutup kasus lain? "Ini penyidik sedang dalami," kata Kapolres Arri.
Kapolres Arri mengatakan, biasanya brankas itu dikosongkan. Jika diisi uang, maka bendahara wajib tahu isinya.
"Kita akan periksa SOP-nya menyimpan uang di dalam brankas. Kalau kita di sini (Polres) brankas itu harus dikosongkan, atau kalau simpan uang dalam jumlah kecil," kata Kapolres Arri.
Ia menjelaskan, mengapa kasus pidana khusus dengan tersangka Bendahara keuangan Willy Watokolah segera dinaikan ke kejaksaan karena kasus jelas, alat bukti sudah lengkap.
"Kita tidak mengesampingkan pidana umum. Kita juga tidak bisa menunggu pidana umum terungkap baru naikan pidana khusus," kata Kapolres Arri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres_20171129_161643.jpg)