Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Pemeriksaan Ahmd Dhani rencananya dilakukan Kamis (30/11/2017) pada pukul 13.00 di Mapolres Metro Jakarta selatan.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Musikus Dhani Ahmad Prasetyo atau biasa dipanggil Ahmad Dhani, akan dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) lusa.
Pemanggilan Ahmad Dhani terkait laporan dari Jack Lapian, terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Status Ahmad Dhani kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan Ahmd Dhani rencananya dilakukan pada pukul 13.00 di Mapolres Metro Jakarta selatan.
"Untuk panggilan resminya saya belum tahu udah diterima sama Mas Dhani atau tidak," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Sebelumnya pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani lewat akun twitternya @AHMADDHANIPRAST, menuliskan tweet yang dianggap menghasut dan penuh kebecian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pendiri BTP Network, Jack Lapian, lantas melaporkan tweet itu pada Kamis (9/3/2017).
Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Yosia Margaretha)