Pilgub NTT
Paket Perseorangan Bagaisar-Nahak Kembali Serahkan Berkas ke KPU NTT, Begini Penilaian Komisioner
Tim dari Bagaisar-Nahak tiba di KPU NTT mengantarkan syarat dukungan pada Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 23:52 wita.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Dr. Christofel Bagaisar - Blasius Bobsen Nahak,S.E kembali menyerahkan berkas dukungan ke KPU NTT.
Bagaisar-Nahak adalah paket pertama yang menyerahkan dukungan bakal pasangan calon gubernur-wagub jalur perseorangan.
Tim dari Bagaisar-Nahak tiba di KPU NTT mengantarkan syarat dukungan pada Minggu (26/11/2017) sekitar pukul 23:52 wita.
Tim Bagaisar-Nahak membawa 16 kardus berisi syarat dokumen. Mereka diterima Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe didampingi empat komisioner, Yosafat Koli, Thomas Dohu, Theresia Siti dan Gasim serta Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi dan seluruh jajaran Sekretariat KPU NTT.

Saat pleno dibuka, Maryanti meminta agar tim menyampaikan hal-hal yang merupakan syarat dukungan dari Bagaisar-Nahak.
Maryanti mengatakan, dokumen atau berkas yang diterima bertuliskan dukungan yang diserahkan sebanyak 291.666 dukungan.
Sebelum Maryanti meminta dokumen itu dibuka untuk dihitung, ia meminta pendapat dari anggota komisioner.
Dari empat anggota, Thomas Dohu meminta agar tim membuka untuk memastikan syarat tersebut apakah sudah sesuai dengan urut-urutannya.
Theresia Siti, Yosafat Koli dan Gasim mengatakan, sesuai fakta syarat dukungan atau dokumen yang disampaikan, KPU NTT tentu tidak dapat melanjutkan proses atau tidak bisa dilanjutkan.
Maryanti kemudian meminta tim untuk memastikan apakah dukungan yang ada sesuai dengan dokumen atau tidak, tim mengatakan sudah sesuai.
Maryanti meminta kejujuran dari tim sehingga proses bisa berjalan dengan baik.
"Tolong jujur sampaikan apakah dokumen ini sesuai dengan apa yang disampaikan kepada kami atau tidak. Kami bisa hitung sampai pagi syarat ini, namun kami juga butuh kejujuran dari tim," kata Maryanti.
Dia kemudian meminta Bawaslu NTT untuk memberi pendapat,
Jemris Fointuna mengatakan, setelah mendengar penjelasan, maka ada beberapa syarat dukungan yang tidak dibawa, karena itu pihaknya menyerahkan kembali ke KPU NTT untuk mengambil keputusan. (*)