(VIDEO) Aksi Perampokan Terekam CCTV, Kerugian Korban Hampir 17 Miliyar Rupiah, Ini Foto Pelakunya!
Sekelompok perampok terekam kamera CCTV ketika melakukan aksinya di sebuah toko ponsel
Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
POS-KUPANG.COM -- Sekelompok perampok terekam kamera CCTV ketika melakukan aksinya di sebuah toko ponsel.
Dilansir dari Dailymail, para perampok tersebut membawa beberapa senjata seperti palu, pisai, penggiling dan pemukul.

Menurut polisi setempat mereka telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di toko-toko yang berada di London.
Dalam rekaman CCTV, mereka terlihat tiba menggunakan motor skuter, mengenakan helm dan baju gelap.
Aksi mereka dimulai dengan cara menghancurkan pintu menggunakan helm.
Kemudian mereka menggeledah ruang penyimpanan ponsel.
Baca: Istri Tega Tikam Suami Menggunakan Botol Kaca, Alasanya dari Tak Miliki Anak hingga Utang, Benarkah?
Polisi menambahkan, pada aksi perampokan itu, mereka mengancam seorang saksi dan memukul petugas keamanan yang sedang berjaga.
Total nilai ponsel yang mereka curi dan kerusakaan toko diperkirakan petugas sekitar 1 juta poundsterling atau sekitar 17 miliyar rupiah.
Sepulu pria telah ditangkap dan dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam aksi perampokan yang terjadi antara Mei hingga November 2016.

Baca: Berebut Hp, Perempuan Ini Tega Tikam Suami Menggunakan Pisau, Begini Kondisinya!
Courtney White (23), dari Higham Road, Tottenham, London utara, Mominur Rahman (22), dari Maitland Park Road, Camden, London utara, Mohammed Hussain (24), dari Goulton Road, Hackney, London timur, dan Chang Mabiala (21) dari Union Square, Islington, London utara, dinyatakan bersalah berkomplot untuk melakukan perampokan setelah diadili di Blackfriars Crown Court.
Chris Costi (19) dari Linscott Close, Hackney, dan Bobby Kennedy (22) tanpa alamat tetap tetapi diketahui dari daerah Islington, dinyatakan bersalah atas tuduhan yang sama setelah persidangan pada Agustus 2017.
Baca: Mobil Sekolah Alami Kecelakaan, Dua Murid Tewas dan 11 Lainnya Terluka
Alfie Kennedy (21), dari Arlington Avenue, Hoxton, London utara, Dylan Castano Lopez (20), dari Rust Square, Camberwell, London selatan, Adam Attalah (21) tanpa alamat tetap, dan Mohammed Ali (24) dari Newick Road, Hackney , mengaku bersalah melakukan persekongkolan untuk melakukan perampokan.
Semuanya akan dijatuhi hukuman di persidangan berikutnya.
(Tribunnews/ Rika Apriyanti)