Jaksa Angkut Lay Rohi ke Rutan
Setelah divonis bersalah, Jaksa kembali membawa Lay Rohi ke Rutan Klas II B Kupang
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan kembali Lay Rohi dan membawanya ke Rutan Klas II B Kupang pada Jumat (24/11/2017).
Lay Rohi, yang divonis bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun empat bulan tersebut awalnya diperiksa dulu kesehatannya oleh tim pemeriksa kesehatan Kejati NTT.
Akhirnya, ia melangkah keluar dari Poliklinik Kejati NTT tanpa mengeluarkan satu kata pun.
Pria yang selama persidangan selalu mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam tersebut juga mengenakan setelan yang sama saat di bawa ke rutan.
Ia diantar oleh penuntut umum dan penasehat hukumnya Jhon Rihi beserta Lesly Lay.
"Kami baru menerima putusannya dua hari lalu, mungkin sekitar senin minggu depan baru kami antarkan memori bandingnya," ungkap Jhon Rihi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaksa_20171124_170242.jpg)