Jaksa Angkut Lay Rohi ke Rutan

Setelah divonis bersalah, Jaksa kembali membawa Lay Rohi ke Rutan Klas II B Kupang

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Lay Rohi ketika sedang diperiksa kesehatannya oleh tim dokter Kejati NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan kembali Lay Rohi dan membawanya ke Rutan Klas II B Kupang pada Jumat (24/11/2017).

Lay Rohi, yang divonis bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun empat bulan tersebut awalnya diperiksa dulu kesehatannya oleh tim pemeriksa kesehatan Kejati NTT.

Akhirnya, ia melangkah keluar dari Poliklinik Kejati NTT tanpa mengeluarkan satu kata pun.

Pria yang selama persidangan selalu mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam tersebut juga mengenakan setelan yang sama saat di bawa ke rutan.

Ia diantar oleh penuntut umum dan penasehat hukumnya Jhon Rihi beserta Lesly Lay.

"Kami baru menerima putusannya dua hari lalu, mungkin sekitar senin minggu depan baru kami antarkan memori bandingnya," ungkap Jhon Rihi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved