Polres Kupang Jaring Puluhan Kendaraan Bermotor Tanpa Dokumen

Ini penjelasan Kasat Reskrim Kabupaten Kupang terkait kendaraan ilegal yang masuk Kupang

Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG
Sebagian barang bukti sepeda motor yang diamankan dari sindikat curanmor berskala internasional. Barang bukti ini dipajangkan di halaman depan Mapolres Kupang di Babau. Gambar diambil Jumat (13/12/2013). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS KUPANG.COM | BABAU - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kupang sejak akhir tahun 2016 hingga 2017 mengadakan kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.

Operasi ini terutama ranmor yang didatangkan dari luar daerah ke Kupang melalui transportasi laut di Pelabuhan Bolok, Kupang.

Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 52 ranmor roda dua secara ilegal dan kini sudah diamankan di Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP, Adjie Indra Dwiatma menyampaikan hal ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Simson L. Amalo, S.H, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2017).

Simson Amalo menjelaskan, kegiatan ooperasi yang ditingkatkan ini memang sudah menjadi agenda rutin jajaran Polres Kupang.

Dalam kurun waktu akhir 2016 hingga 2017 ini, jajarannya terus melakukan operasi dengan melakukan pemantauan di pelabuhan penyeberangan.

Dalam operasi yang sudah dilaksanakan, lanjut Amalo, jajarannya berhasil mengamankan 52 ranmor roda dua yang diangkut melalui Pelabuhan Bolok, Kupang.

"Saat ini kita sudah amankan 52 ranmor roda dua berbagai jenis yang diduga tanpa dokumen yang sah. Kita terus pantau karena dari informasi yang kami peroleh memang praktek seperti ini sedang marak. Seluruh barang bukti itu kini kita amankan di Mapolres Kupang. Bagi warga yang merasa punya kendaraan yang ada di polres maka segera datang dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," katanya.

Menurut Amalo, praktek seperti ini tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut. Jajarannya akan tetap melakukan pemantauan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika ada oknum warga yang masih melakukan kegiatan memasukan ranmor ilegal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved