Setnov Tersangka Korupsi E KTP
Meski Masih Dirawat di RSCM, KPK Resmi Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari
Ketua DPR RI tersebut saat ini menyandang status tersangka kasus korupsi E-KTP.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017), resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.
Ketua DPR RI tersebut saat ini menyandang status tersangka kasus korupsi E-KTP.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.
Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.
Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.
"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," kata Febri.