Setnov Tersangka Korupsi E KTP

Fredrich Yunadi Bantah Setya Novanto Berstatus Tahanan KPK

Menurutnya, tak ada landasan hukum yang jelas bagi KPK untuk melakukan penahanan.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. 

POS-KUPANG.COM - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyangkal penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap kliennya.

"Statusnya masih tersangka. Tidak ada dia ditahan," ujar Fredrich di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Kusumo, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Baca: Meski Masih Dirawat di RSCM, KPK Resmi Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari

Menurutnya, tak ada landasan hukum yang jelas bagi KPK untuk melakukan penahanan.

"Undang-undang apa yang menyatakan dia harus ditahan? Orang sakit diperiksa aja enggak bisa, apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum," kata Fredrich.

Fredrich pun membantah jika kliennya kerap mangkir dari panggilan KPK.

"Kalau KPK bilang panggilan udah tiga kali itu bisa tunjukkin bukti enggak? Baru satu kali dipanggil tanggal 15 (November 2017) baru mau menghadap, malem udah penangkapan," paparnya.

Sebaliknya, Fredrich mengungkapkan, penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penahanan saat Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Indah ke RS Cipto Mangunkusumo Juamat siang tadi.

Baca: Kuwus Barat dan Pacar di Manggarai Barat Resmi Jadi Kecamatan Baru

Friedrich menganggap kejadian itu sebagai hal yang tidak mengenakkan bagi keluarga. Apalagi ia menyebut kondisi Novanto belum memungkinkan menjalani pemeriksaan, bahkan penahanan.

Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan untuk menjalani masa tahanan sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Baca: Kecelakaan Setya Novanto Mirip Adegan Film Warkop DKI, Simak Videonya!

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved