Sepasang Kekasih di Tangerang Ditelanjangi dan Diarak Keliling dengan Tuduhan Berbuat Mesum
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku."
"Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu tindakan mereka yakni membuka baju perempuan, untuk memaksa."
"Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW.
"Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi penggerebekan terhadap sepasang kekakasih ini ternyata sudah direkam dalam bentuk video dan sudah diunggah ke dunia maya.
Baca: Belasan Kades di Flotim Keluhkan Keterlambatan Pencairan Dana Desa
Polisi pun memburu pengunggah dan penyebar video tersebut.
"Kami akan memburu pengunggah video dan siapa pengunggah pertama."
"Video ini adalah video yang tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," ujar Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Sabilul mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap penyebar video itu.
Setidaknya ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video penggerebekan itu.
"Ini bukan berhenti di sini."
"Kami akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi ataupun jadi pelaku," kata Sabilul. (*)