Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Ternyata Ibu Ini Hanya Bermaksud Memberi 'Pelajaran'
Beberapa saksi menerangkan, NW juga kerap memukul GW baik pagi, siang, dan malam hari.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - NW (26) hanyalah seorang buruh cuci harian yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Asem Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).
Namun, ia begitu tega menganiaya balita laki-lakinya, GW (5).
Kejadian ini dilakukannya akibat kesal terhadap GW yang seringkali ngompol.
"Motifnya karena kesal dengan balitanya yang seringkali ngompol di celana dan tempat tidur," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie, Minggu (12/11/2017).
Lanjut Royke, karena sang balita melakukan kebiasaan buruk tersebut, Novi pun naik pitam dan menganiayanya sampai tewas di rumah sakit.
"Penganiayaan di kediamannya itu, dilakukan dengan cara sabet pakai sapu lidi, cubit, menampar, pukul, hingga menutup wajah anaknya dengan plastik, serta menjerat leher anaknya dengan tali rafia," katanya.
Motif pelaku, tega menyiksa anaknya hanya untuk memberikan hukuman semata.
Tetapi, hukuman itu pun lambat laun membuat GW tersiksa.
"Pengakuannya pelaku (Novi) cuman memberi pelajaran kepada anaknya. Sebab si anak suka mengompol di kasur. Karena suka mengompol di kasur dia jadi kesal," katanya.
Bukan hanya itu yang me,icu kekesalan Novi, anaknya belakangan ini pun sering tidak menggubris apa yang disuruh orangtuanya.
"Tidak hanya itu, sikap anak yang belakangan terlihat berubah, salah satunya tidak menuruti dengan orangtua. Hal ini menjadi alasan tambahan Novi menyiksa si anak," kata Roycke.
Tak hanya kesal karena mengompol, mirisnya perekonomian Novi yang berstatus janda telah membuatnya semakin kalap guna menganiaya anaknya.
"Pelaku (Novi) kondisi stres ekonomi keluarga. Dalam desakan tidak memiliki pekerjaan tetap, mau tak mau pelaku ini pun diwajibkan hidup bersama anaknya (GW) dalam kondisi minim keuangan," katanya.
Atas perbuatannya, Novi terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.