Jaksa Dikeroyok
Polisi Tetapkan Seorang Anggota Pol PP Sebagai Tersangka
Peristiwa tersebut terjadi di Fatubenao, Kota Atambua saat jaksa menghadiri undangan pesta sambut baru.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Penyidik Polres Belu menetapkan anggota Polisi Pamon Praja, Delfridus Alexander Asu Klau sebagai tersangka kasus penyeroyokan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.
Polisi juga sedang mendalami keterangan saksi lainnya, berinisial F.
"Saksi korban sudah kita periksa dan kita sudah tetapkan satu tersangka Delfridus. Yang lainnya masih kita kembangkan," kata Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan melalui KBO Reskrim, I Wayan Budiasa saat dikonfirmasi Jumat (10/11/2017).
Baca: Kasi Intel dan Seorang Jaksa Kejari Belu Dikeroyok Polisi Pamong Praja
Baca: Begini Kronologi Pengeroyokan, Berawal dari Staf Kejaksaan Digoda
Wayan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Dua jaksa di Kejari Belu dikeroyok sejumlah anggota Pol PP, Kamis (9/11/2017) sore.
Peristiwa tersebut terjadi di Fatubenao, Kota Atambua saat jaksa menghadiri undangan pesta sambut baru.
Jaksa yang menjadi korban, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Charles Hutabarat dan David Sintong Halomoan.
Akibat pengeroyokan itu, Charles menderita sakit pada bagian perut hingga dada, sedangkan David mengalami luka memar pada kepala bagian belakang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-belu-yandri-irsan_20170809_225435.jpg)