Anda Sudah Daftar Kartu Prabayar? Sebelum Terblokir, Ikuti Caranya!
pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
POS-KUPANG.COM--Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.
Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi.
Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.
Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Ahli Epidemologi, Pius Weraman : Vaksin Covid-19 Akan Berfungsi dalam Waktu 28 hari |
![]() |
---|
Amanda Manopo Dikabarkan Ibu Kandungnya Sendiri Setelah Isu Ancaman Pembunuhan, Pengacara Meradang! |
![]() |
---|
Ini Sikap Polda NTT Terkait Perpres Minuman Lokal yang Sah Diproduksi |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo adalah Settingan, Faktanya? |
![]() |
---|