Setya Novanto Dijemput Paksa KPK?

Pada Senin (30/10/2017), Setya Novanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun Ketua Umum Partai Golkar ini tidak hadir

Editor: Alfons Nedabang
antara
Ketua DPR RI Setya Novanto 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik KPK akan tetap memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Pada Senin (30/10/2017), Setya Novanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun Ketua Umum Partai Golkar ini tidak hadir karena ada kegiatan kenegaraan, 

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin siang di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: VIDEO: Tim Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Bima-NTB

Diketahui sedianya, Setya Novanto ?diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Ini merupakan panggilan pertama penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang Sugiana.

Atas ketidakhadirannya, Febri menuturkan Setya Novanto mengirim surat yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada kesibukan dan kunjungan ke konstituen di masa reses DPR.

Saat disinggung, apakah penyidik KPK bakal memanggil paksa Setya Novanto, Febri mengatakan hal itu belum bisa dilakukan lantaran saat ini masih panggilan pertama.

Baca: PKB Beri Batas Waktu untuk Balon 2 November 2017

Febri menjelaskan pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan tidak dihadiri tanpa alasan yang patut.

"Ini baru panggilan pertama kan," tambah Febri.

Diketahui ini bukanlah kali ini saja Setya Novanto mangkir saat dipanggil KPK.

Sebelumnya dia juga mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi e-KTP. (Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved