PPID Mempermudah Masyarakat Memperoleh Informasi Publik
Dengan kehadiran PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit.
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kementrian Pertanian (Kementan) memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lembaga PPID mempunyai fungsi khusus mengelolah semua informasi publik tentang Kementan berserta badan-badan di bawahnya termasuk Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang-NTT.
PPID terbentuk sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan kehadiran PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit.
Baca: Dominggus Bangga Punya Gedung Sekolah Baru
Baca: Peringatan! ASN Jangan Coba-Coba Bekerja untuk Peserta Pemilu
PPID Pelaksana BBPP Kupang adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.
PPID Pelaksana BBPP Kupang dipimpin oleh Muhammad Ukkas. Dia dibantu M. Abdul Aziz sebagai PPID Pembantu, dan Siti Aminah Daiman sebagai petugas harian PPID.
Kepala BBPP Kupang, Adang Warya meminta masukkan dari Tim Kementan bagi perkembangan BBPP kearah yang lebih baik lagi.
"Pada pokoknya kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat. Masyarakat yang datang ke sini senang dengan pelayanan kami," kata Adang, Rabu (25/10/2017).
"Jadi tadi saya minta ke tim juri, tolong infokan kepada kami kalau kami punya banyak sekali kelemahan-kelemahan. Karena informasi dari bapak ini yang bisa membuat kami menjadi lebih maju. Semakin akurat, maka semakin bagus bagi kami untuk terus berbenah," tambahnya.(*)