Vinsensius Mbangga Dijatuhi Satu Tahun Enam Bulan

Ini yang harus dijalani Vinsensius Bangga ketika hakim memberi putusan untuk kasus yang menimpa dirinya

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos kUpang/Gaudiano Colle
Vinsensius Mbangga berdiskusi dengan penasihat hukumnya, George Nakmofa, terkait sikap yang akan diambil setelah mendengarkan putusan hakim. 

Laporan Wartawan Pos Kupang Gaudiano Colle

POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Ende, Vinsensius Mbangga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Pidana tersebut dijatuhkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (24/10/2017).

Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal tiga jo. pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila tidak diganti denda tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara yang dimaksud. Apabila tidak mencapai nilai dimaksud, terdakwa diwajibkan menjalani penjara selama satu bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk memberikan sisa uang pengganti sebesar Rp. 80.640.000,00 yang harus dikembalikan dalam kurun waktu satu bulan. Apabila tidak dikembalikan akan diganti dengan satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa, menyatakan sikap untuk pikir-pikir dahulu apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut," tuturnya.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Soleh didampingi Ibnu Kholik Gustap Marpaung, masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved