Pelanggar Lalin di Kefamenanu Aktif Ikut Sidang
Ini yang dilakukan para pelanggar lalu lintas di Kabupaten TTU yang kena tilang dari polisi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM,KEFAMENANU - Para pelanggar lalu lintas di Kabupaten TTU sudah mulai sadar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Setelah sidang mereka membayar uang denda pelanggaran di BRI lalu melaporkan ke Kantor Kejaksaan untuk bisa menggambil kembali barang bukti.
Disaksikan Pos Kupang, para pelanggar lalin antre di kantor Kejaksaan TTU, Jumat (20/10/2017) untuk melaporkan bukti pembayaran kepada petugas.
Ada pelanggar lalin yang memegang surat tilang warna merah dan ada juga yang warna biru. Surat tilang warna merah adalah surat yang diberikan kepada pelanggar lalin yang tidak mau membayar denda dengan sistem e-tilang, sedangkan warna biru adalah pelanggar lalin yang sudah membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.
Hendrikus Lake saat ditemui Pos Kupang di Kantor Kejari TTU mengatakan, ia sudah mengikuti sidang dan menggambil barang bukti berupa STNK di kantor kejaksaan. Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memiliki SIM. Ia membayar denda Rp 105.000.
Lake mengaku, urusan tilang dengan sistim sidang memang tidak rumit tapi menyita waktu untuk mengikuti sidang. Apalagi jadwal sidang dilakukan setiap jumat setiap minggu.
Lake mengaku akan mengurus semua kelengkapan kendaraan agar nyaman saat berkendara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/antre_20171020_141044.jpg)