Stop Berjualan di Bahu Jalan atau Trotoar

Ini yang diingatkan Wakil Walikota Kupang, dr Herman Man terkait pernggunaan bahu jalan untuk jualan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG - Dari segi aturan tidak dibenarkan warga berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Pemerintah kota bisa keras untuk mengatasi hal itu.

"Tapi kita sorong ke dalam pasar di dalam tidak ada tempat. Berikan kesempatan kepada kami untuk menata. Kalau mau kasar saja kita bisa buat karena itu bahu jalan bahkan trotoar. Tapi daerah milik jalan minta maaf akan lakukan tindakan," tegas Wakil Walikota Kupang, Herman Man.

Pemerintah Kota akan jelaskan ini kepada para pedagang bahwa jalan ini milik umum untuk bukan milik per orangan.

"Kalau misalnya ada yang menjamin dia pejabat bagi kami tidak ada persoalan itu harus diberantas karena perbuatan yang tidak bagus. Selain mengganggu ketertiban, ada pungli juga, " katanya.

Ketika disinggung mengenai retribusi, Herman menanggapi, Pemerintah Kota tidak terlalu berharap uang yang banyak dari pasar.

Karena tujuan utamanya bukan untuk mencari uang tapi melayani masyarakat.

"Kalau ada sisa ya setor. Jadi tidak ada angka besarnya tapi efesiensi nomor satu," tutupnya kepada wartawan, Rabu (18/10/2017). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved