Distributor Gula Hanya Boleh Beli Gula di Bulog
Ini penjelasan dari Kepala Bulog Divre NTT, Efdal Marilius Sulaiman terkait dengan distribusi gula
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dengan dikeluarkannya Surat Direktorat jenderal perdagangan dalam negeri tanggal 21 Agustus 2017 tentang penjualan gula oleh perum Bulog maka hanya bulog yang bisa menjual gula dalam bentuk curah dan distributor gula bisa menjadi mitra dengan membeli gula pasir dari Bulog dan menjual gula kepada konsumen dalam kemasan satu kilogram.
Demikian, penjelasan dari Kepala Bulog Divre NTT, Efdal Marilius Sulaiman yang ditemui usai rapat sosialisasi di kantor Bulog Divre NTT, Rabu (18/10 /2017).
Bulog mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membeli gula petani dan bulog Siap distribusi kepada konsumen dan distributor.
"Hanya bulog yang boleh menjual dalam bentuk gula curah dan bisa bermitra dengan pelaku usaha dan pengusaha bisa jual dalam bentuk kemasan satu kilogram. Perintah ini
sejak tanggal 12 September dan kami sudah sosialisasi dari mulut ke mulut dan baru kali ini rapat,"katanya.
Bulog, katanya, sudah sediakan gula itu khusus untuk NTT dan untuk ini pengawalan dari satgas pangan.
Menurutnya, sudah ada beberapa distributor yang menjadi mitra Bulog tapi harapannya adalah seluruh distributor gula di NTT bisa menjadi mitra Bulog.
"Kami sudah sediakan gula khusus untuk NTT. Sekarang ini ada 1700 ton gula pasir dan Bulog jamin gula pasir sampai kapan pun akan tersedia dan tidak ada kelangkaan," katanya.
Menurutnya, pengusaha dan bulog bisa bermitra dan sambil menghabiskan stok mereka maka bisa ambil dari Bulog dan tidak lagi mendatangkan dari pemasok lainnya.
Untuk HET gula pasir Rp 12.500 per kg dan ini berlaku sama di seluruh Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/distribusi-gula_20171018_165650.jpg)