Diduga Kantongi Obat Terlarang, Polisi Enggan Proses Hukum Dua Pelajar SMA
Ini penjelasan pihak kepolisian mengapa dua pelajar ini tidak diproses meski diduga mengantongi obat terlarang
POS KUPANG.COM, BINAMU - Satnarkoba Polres Jeneponto enggan menyebut jenis obat yang dibawa Dua pelajar SMA Al Amanah, berinisial SSP (18) dan AS (17) diciduk di halaman sekolahnya di Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Rabu (11/10/2017).
"Kita belum tahu jenis obatnya masuk daftar G atau bukan, kalau dikatakan tramadol bukan juga dan kalau masuk daftar G saya tahu itu masuk daftar G," kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali ditemui di ruangannya.
Pihaknya juga mengaku tidak akan memproses hukum ke duanya dengan alasan masih dibawa umur.
"Saya tidak proses ini, kalau diproses itu kan sudah cukup bukti bahwa ini jelas daftar G toh, kalau daftar G itu obat terlarang jadi kita pakai Undang-Undang Kesehatan, ini kan belum saya tahu apakah ini daftar G atau bukan," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan segera memulangkan keduanya ke pihak orang tua masing-masing.
"Kalau umpanya ini pulang, saya akan buatkan surat pernyataan, pembinaan karena ini masih dibawa umur," tutur Hambali yang baru menjabat Kasat Narkoba Polres Jeneponto per 30 September bulan lalu itu.
Sebelumnya, penangkaan kedua remaja warga Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, itu berdasarkan laporan pihak sekolah terkait kepemilikan obat diduga terlarang. (Tribun Timur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/narkoba_20161126_093055.jpg)