Ini Sikap partai Golkar Terkait Kadernya Yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Ini penjelasan pihak Partai Golkar terkait dengan anggotanya yang diduga terlibat kasus suap

Editor: Marsel Ali
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. KPK melakukan penahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha atas kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/wsj/17. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha dinonaktifkan oleh Partai Golkar, baik posisinya di DPR maupun partai.

Aditya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/10/2017) karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

"Sementara waktu dinonaktifkan karena dia tak bisa menjalankan tugas-tugasnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Keputusan penonaktifan diambil agar Aditya fokus pada kasus hukum yang dihadapinya.

Sementara, untuk pemberhentian, Golkar masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

"Posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkrah baru kami bisa menetukan sikap," ujar putra mantan Ketua DPR RI Agung Laksono itu.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved