Korupsi KPUD TTS

Uang Makan Minum hanya Rp 300 juta Perempuan asal TTS Ini Tulis Kuitansinya Rp 800 Juta  

 Uang makan minum untuk Pilkada TTS 2013 di KPUD hanya Rp 300 juta namun pegawai perempuan asal TTS ini tulis kuitansinya sampai Rp 800 Juta. 

pos kupang/novemy leo
Petronela Mariance Messakh didampingi kuasa hukumnya,diperiksa sebagai tersangka oleh Kasi pidus Kejari SoE, Patrick, SH, Kamis (5/19/2017. 

Laporan Wartawan Poskupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM| SOE- Uang makan minum untuk Pilkada TTS 2013 di KPUD hanya Rp 300 juta namun pegawai perempuan asal TTS ini tulis kuitansinya sampai Rp 800 Juta. Ternyata Rp 500 juta itu diselewengkan.

Pada Kamis (5/10/2017) pukul 09.50 Wita, Petronela didampingi kuasa hukumnya, menjalani diperiksa sebagai tersangka oleh Kasi pidus Kejari SoE, Patrick, SH di ruang kasi pidsus.

Baca: Eks Pegawai KPU TTS Ini Palsukan Tandatangan Ibu Dorce Agar Dapat Rp 500 juta

“Dalam bukti dan fakta persidangan pemeriksaan dua terdakwa di persidangan, ada anggaran makan minum Rp 500.000.000 yang disimpangi. Kami mengembangkan penyidikan dan menetapkan Petronela sebagai tersangka,” kata Oscar. 

Dari penelusuran penyidik jaksa, ada bukti kuitansi atas nama ibu Dorce hanya menerima pembayaran Rp 70.000.000. “Ibu dorce ini bukan rumah makan atau usaha catering. Dia mengatakan hanya terima Rp 70 juta saja dari pegawai KPU. Sedangkan bukti kuitansi kepada ibu Dorce itu hampir Rp 600 juta,” kata Oscar. 

Baca: VIDEO: Pegawai Perempuan di KPUD TTS Jadi Tersangka Kasus Makan Minum Pilkada 2013

Ditanyakan apakah Petronela akan ditahan, Oscar mengatakan, untuk mendukung asas praperadilan cepat, biaya murah dan sederhana pihaknya kemungkinan menahan Petronela. 

“Untuk kepentingan penyidik, untuk percepatan penyidikan ditahan ya ditahan, itu lebih baik lagi. Dengan kita menahan kita terkejar waktu untuk cepat menyelesaikan,” kata Oscar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved