Musda KAI NTT Diwarnai Interupsi

Musda yang bertujuan untuk memilih pengurus periode 2017-2022 ini dihadiri 76 anggota KAI.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Beberapa peserta Musda KAI NTT di Hotal Ima Kupang, Sabtu (30/9/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Interupsi mewarnai musyawarah daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT yang berlangsung di Hotel Ima Kupang, Sabtu (30/9/2017).

Musda yang bertujuan untuk memilih pengurus periode 2017-2022 ini dihadiri 76 anggota KAI.

Setelah acara pembukaan Musda, dilanjutkan dengan rapat pembahasan tata tertib (Tatib), dipimpin Rony Talan, S.H,M.H selaku ketua panitia, didampingi sekretaris, Adi Adoe, SH dan Paulus Seran Tahu, S.H, M.Hum.

Hujan interupsi terjadi saat peserta membahas 35 pasal tatib.

Ketika tiba pada pasal 25 butir f dan g menyangkut syarat bakal calon pimpinan KAI.

Dalam butir g khusus menyangkut syarat masa waktu calon bergabung dengan KAI NTT dalam hal ini menjadi pengurus DPC KAI di atas lima tahun.

Pasal krusial ini diprotes, akhirnya ada masukan untuk didiskresi dengan pertimbangan bahwa, sekitar empat atau lima tahun lalu, DPC KAI belum terbentuk.

Meski demikian, pasal demi pasal dibahas dan akhirnya juga selesai.

Pelaksana tugas Ketua DPD KAI NTT, Edy Djaha mengatakan yang sudah ditentukan tatib dalam AD/ART jangan diabaikan. Sedangkan pelaksanaannya itu masuk hal teknis.

Berbagai interupsi akhirnya, Roni Talan mengatakan akan ditempuh dengan voting saja terhadap butir di pasal itu.

Namun, voting tidak dilakukan, karena peserta menyetujui agar ada diskresi terhadap pasal itu karena disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Rony Talan mengatakan, dalam Musda ada laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.

"Jadi kita akan pilih secara paket, yakni Ketua dan sekretaris. Kita harapkan kegiatan ini bisa berjalan baik," kata Rony.

Dikatakan, secara khusus ada syarat ketua antara lain, sebagai anggota KAI, memiliki dedikasi dan tidak pernah dipidana serta berdomisili di Kota Kupang.

Sekretaris DPD KAI NTT, Luis Balun, S.H mengatakan, dalam pemilihan, ada pemikiran ada beberapa pikiran untuk nanti disampaikan lagi di Munas di Ancol pada 26 Oktober 2017 mendatang.

Dikatakan, saat ini banyak sekali anggota KAI yang menangani kasus-kasus tapi belum disumpah.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved