Berita Kota

Eril Pasaribu Akan Jalani Sidang Perdana

Eril mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG --Eril Pasaribu, satu dari lima tersangka dugaan korupsi lisensi microsoft society di Bank NTT akan menjalani sidang perdana hari ini (28/9/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Sebelumnya, Eril mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Gugatan tersebut kemudian dicabut kembali karena berkas perkaranya sudah terlanjur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Eril merupakan satu dari lima tersangka yang diduga secara bersama-sama merugikan negara hingga Rp. 2,2 miliar.

Tersangka lainnya sudah mulai disidangkan pada Selasa (26/9/2017) lalu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved