5 Fakta Bupati Kukar Rita Widyasari yang Diciduk KPK. Nomor 2 Cadas dan Suka Jingkrak-jingkrak

Melansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari resmi ditetapkan

Editor: Djuwariah Wonga
KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Ia mengklarifikasi mengenai isu OTT tersebut.

"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan tetap semangat," tulis Rita Widyasari.

5. Diduga terima sejumlah gratifikasi

Laode tidak membantah saat ditunjuk dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017 yang berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan Timur dalam rangka penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 hingga 30 September 2017.

Melansir dari Tribunnews.com, pada surat tertanggal 25 September 2017, tetulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kertanegara dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.

Untuk keperluan penyelidikan, tim KPK melakuan penggeledahan di kantor Pemda Kutai Kartanegara di empat ruangan berbeda.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved