KP3 Laut Maropokot Gagalkan Pengiriman 100 Ekor Sapi ke Banjarmasin
Sapi-sapi tersebut belum diambil sample darahnya sebagai prasyarat pengantarpulauan ternak.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Aparat kepolisian dari KPPPL Maropokot menggagalkan pengiriman 100 ekor sapi dari Pelabuhan Maropokot ke Banjarmasin, Jumat (23/9/2017).
Pasalnya, sapi-sapi tersebut belum diambil sample darahnya sebagai prasyarat pengantarpulauan ternak.
KP3L Maropokot terpaksa menurunkan kembali 100 ekor sapi yang sudah berada di atas kapal.
Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kepala KP3L Maropokot, Daud Ahmad Suele di Kantor KP3L Maropokot, Jumat siang, mengatakan, polisi terpaksa menunda pengiriman sapi ke Banjarmasin oleh UD Harapan Kasih karena ada kekeliruan dokumen.
Dari dokumen yang ada, kata Daud, memang terlihat tidak ada masalah. Namun setelah ditelusuri, hasil uji lab sampel darah yang dilampirkan bukan sampel darah 100 ekor sapi yang akan diberangkatkan hari itu.
"Hasil uji lab sampel darah yang ada dalam dokumen itu, ternaknya sudah diberangkatkan beberapa waktu lalu," kata Daud.
Dengan kejanggalan yang ada, kata Daud, Kapolres Ngada, Firman Affandi memerintahkan, pengiriman sapi yang ada ditunda dulu sampai pemilik dan perusahaan penyedia jasa memperbaiki kembali dokumen yang ada.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Pos Karantina Hewan Maropokot, Syukur Gasim.
Syukur yang ditemui di Kantor KP3L Maropokot, Jumat sore, mengatakan, 100 ekor sapi yang akan dikirim hari itu belum diambil sampel darahnya.
Syukur mengungkapkan, pada awal Agustus lalu UD Harapan Kasih mengajukan permohonan pengambilan sampel darah 200 ekor sapi.
Sementara sapi yang akan dikirim saat itu baru 100 ekor. Dengan permintaan pemilik sapi dan penyedia jasa pengantarpulauan yernak di daerah itu, dari 100 ekor sapi diambil 200 tabung (dua tabung per ekor), dengan alasan 100 ekor yang akan dikirim kemudian tidak harus diambil sampel darahnya lagi.
"Kita keluarkan surat persetujuan muat dan surat kesehatan hewan berdasarkan dokumen yang penyedia jasa masukan ke Karantina seperti SKHH dari Dinas Peternakan Nagekeo, Izin masuk dari daerah tujuan, SIP (surat izin penguaran) dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Berdasarkan hal tersebut, Karantina wajib mengeluarkan persetujuan muat dan Surat kesehatan hewan.
Kalau SKHH ada, saya tidak keluarkan sampel darah, saya salah. Tanya ke dinas (Dinas Peternakan), kenapa hewan belum ada, SKHH sudah 200 ekor," jelas Syukur.