Basilius Boli Bantah Tinggalkan Tugas sebagai Kasat Pol PP Lembata, Justru Ini yang Dilakukannya
Untuk kuliah itu, katanya, putrinya tersebut mengikuti testing di dua tempat berbeda, yakni Bandung dan Jakarta.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG, LEWOLEBA - Mantan Kepala Kasat Pol PP Lembata, Basilius Boli mengatakan, sejatinya ia tak pernah meninggalkan tugas baik sebagai kepala Satpol PP Kabupaten Lembata maupun sebagai aparat sipil negara di daerah setempat.
“Saya sebenarnya bukan meninggalkan tugas. Karena saya telah mengajukan permohonan cuti untuk sesuatu hal yang sifatnya penting. Permohonan cuti itu saya ajukan kepada Sekda Lembata,” ujar Basilius.
Adapun alasannya mengajukan permohonan cuti, lanjut Basilius, adalah mengantarkan anak perempuannya yang hendak mengikuti testing untuk melanjutkan kuliah di luar daerah.
Untuk kuliah itu, katanya, putrinya tersebut mengikuti testing di dua tempat berbeda, yakni Bandung dan Jakarta.
Lantaran anaknya tersebut baru pertama kali ke Bandung ataupun ke Jakarta, lanjut Basilius, maka ia harus mendampinginya. Apalagi putrinya tersebut baru pertama kali ke Bandung atau pun Jakarta.
Faktor itulah, kata dia, mendorongnya untuk mengajukan permohonan cuti kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata. Dan, untuk cuti tersebut, ia telah mengisi formulir sebagaimana yang disyaratkan aturan kepegawaian.
“Sebelum saya tinggalkan Lembata, saya telah mengajukan surat permohonan cuti. Setelah surat diajukan, kami langsung membeli tiket Lewoleba-Kupang untuk selanjutnya ke Jakarta. Saya ambil cuti itu untuk mengantar anak melanjutkan pendidikan. Jadi bukan saya meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Bahwa apa pun alasan, kini dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan, lanjut Basilius, ia menerima kenyataan itu. Apalagi SK penonaktifan itu ditandatangani Bupati Lembata.
“Sebagai aparatur sipil negara, saya menghormati keputusan itu. Saya siap dinonjobkan,” ucap Basilius tegas.
Baca: Bupati Lembata Copot Basilius Boli dari Jabatan Kasat Polisi Pamong Praja
Dirinya, lanjut dia, tidak akan melakukan upaya apa pun atas demosi yang dijatuhkan kepadanya. Karena sesuai aturan kepegawaian, yang namanya pegawai negeri sipil wajib hukumnya untuk tunduk, patuh dan taat pada aturan. (*)
