Berita Timor Rote Sabu
Dinas P3A TTS Tangani 32 Kasus Kekerasan
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah kasus yang ditangani tiga tahun sebelumnya.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE--Sejak bulan Januari hingga AAgustus 2017, Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS menangani 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah kasus yang ditangani tiga tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinas P3A TTS, Robinson Liunokas, merincikan, tahun 2014 pihaknya menangani 98 kasus, sedangkan tahun 2015 ada sebanyak 174 kasus dan tahun 2016 lalu tercatat sebanyak 144 kasus kekerasan yang ditangani P3A TTS.
Menurut Robinson, Sebanyak 32 kasus kekerasan itu terdiri dari 16 kasus kekerasan zeksual, 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 5 kasus penganiyaan dan masing masing satu kasus perdagangan orang dan penipuan.
Robinson menjelaskan, tahun ini jumlah kasus yang ditangani cenderung menurun. Hal ini disebabkan berbagi faktor.
Seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan kekerasan, juga mungkin karena korban langsung melaporkan ke polisi atau NGO.
Penyebab lain, demikian Robinson, bisa juga karena keberadaan DP3A yang menempati kantor baru setelah berpisah dari dinas kependudukan atau KB.
Robinaon mengatakan, selama ini dinas P3A masih merupakan bagian dan ada di gesung setda TTS. Tapi sejak Maret 2017 telah terpisah menjadi dinas dan menempati kantor sendiri di depan Kantor Kejari SoE.
Dalam menangani kasus kekerasan dimaksud, kata Robinson, pihaknya bekerjasama dengan instansi dan lembaga lain seperti kepolisian, NGO, rumah sakit, suara sanggar perempuan, plan dan WVI.
Untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya memiliki P2TP2A. (*)