Penahanan Salmun Tabun Ditangguhkan, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono dalam persidangan, Selasa (5/9/2017).
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim yang memimpin sidang putusan Salmun Tabun memutuskan untuk menangguhkan penahanan Salmun Tabun sampai dengan sidang putusan yang dijadwalkan ulang Selasa pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono dalam persidangan, Selasa (5/9/2017).
"Bahwa penahanan merupakan kewenangan hakim untuk melancarkan persidangan yang sedang dijalankan," ujarnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam menangguhkan penahanan tersebut adalah terdakwa bersikap baik selama persidangan, selalu hadir di setiap persidangan dan bersifat kooperatif.
"Dengan ini meminta kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan hari ini," kata hakim. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/borgol_20170421_180539.jpg)