Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Penahanan Salmun Tabun Ditangguhkan, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono dalam persidangan, Selasa (5/9/2017).

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Dion DB Putra
thinkstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim yang memimpin sidang putusan Salmun Tabun memutuskan untuk menangguhkan penahanan Salmun Tabun sampai dengan sidang putusan yang dijadwalkan ulang Selasa pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono dalam persidangan, Selasa (5/9/2017).

"Bahwa penahanan merupakan kewenangan hakim untuk melancarkan persidangan yang sedang dijalankan," ujarnya.

Adapun pertimbangan hakim dalam menangguhkan penahanan tersebut adalah terdakwa bersikap baik selama persidangan, selalu hadir di setiap persidangan dan bersifat kooperatif.

"Dengan ini meminta kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan hari ini," kata hakim. *

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved