Bupati TTU Larang Tebas Bakar Bagi yang Langgar Diberi Sanksi
pola berkebun tebas bakar sudah berkurang, karena rata-rata di kebun petani sudah ditanami tanaman pertanian.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes melarang masyarakat untuk berkebun dengan pola tebas bakar.
Apabila hal itu terjadi maka akan diberi sanksi secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kabupaten.
Larangan pola tebas bakar bertujuan untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan dalam jumlah besar-besaran yang dapat merusak lingkungan.
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes mengatakan hal itu saat kunjungan Setjen Wantannas di Kabupaten TTU. Menurut Ray, pola berkebun tebas bakar bisa merusak lingkungan, apalagi wilayah TTU masih kekurangan air. Oleh karena itu, alam harus dijaga dan dilestarikan sehingga memberikan penghidupan bagi manusia.
Warga Mamsena, Petrus Amanut saat ditemui Pos Kupang Sabtu (2/9/2017), mengatakan sebagai petani, ia mendukung kebijakan itu, namun hanya diberlakukan bagi lahan yang ukuran luas, sedangkan kebun yang ukuran kecil bisa dilakukan tebas bakar.
Ia mengatakan, pola berkebun tebas bakar sudah berkurang, karena rata-rata di kebun petani sudah ditanami tanaman pertanian.
Amanut mengatakan, pada musim panas sangat rawan kebakaran hutan di wilayah itu. Semak-semak yang sudah kering sangat mudah terbakar, sehingga diberi api sedikit saja bisa terbakar.
Pantuan Pos Kupang, Minggu (3/9/2017), hutan jati di kilometer 6 dari arah Kafamenanu ke Atambua ada bekas bakar. Tidak diketahui orang yang membakarnya, namun semak belukar yang sudah kering telah dibakar. Dalam kawasan itu ada ribuan pohon jati. (jen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kebakaran-hutan-di-ttu_20170824_092812.jpg)