Berita Flores Lembata Alor
Molor Rapat Dengar Pendapat DPRD Mabar dengan BPN
Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO--Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, molor dari waktu yang ditentukan sebelumnya.
Rapat yang berlangsung, Kamis (31/8/2017) itu, dalam undangannya berlangsung mulai jam 09.00 Wita pagi hari itu. Namun saat berita ini ditulis jam 10.00 Wita, belum ada tanda-tanda mulainya rapat.
Wakil rakyat yang sudah datang ke kantornya itu juga baru sekitar 10 orang dari jumlah total 30 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Mabar, Abdul Ganir yang dikonfirmasi pagi itu mengatakan bawa rapat dengar pendapat dilakukan, berkaitan dengan sejumlah persoalan sertifikat tanah warga di kabupaten tersebut.
"Rapat dengar pendapat antara DPRD dengan BPN hari ini, berkaitan dengan banyaknya persoalan sertifikat tanah di daerah ini," kata Ganir.
Hingga berita ini ditulis, rapat dengar pendapat belum dimulai.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-di-lantai-satu-kantor-dprd-mabar_20170831_101533.jpg)