Bandar Judi Bola Guling BG Senang Divonis 6 Bulan Penjara
Ketiga terdakwa, Ignasius Ati alias Udju selaku bandar, Yohanes Yoseph Bau alias John sebagai penjaga layar dan Geradus Kono Naben alias Dus sebagai
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan kepada tiga terdakwa kasus judi bola guling di Toko Baja Mas Atambua beberapa waktu lalu. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp 59 juta lebih dirampas untuk negara.
Ketiga terdakwa, Ignasius Ati alias Udju selaku bandar, Yohanes Yoseph Bau alias John sebagai penjaga layar dan Geradus Kono Naben alias Dus sebagai penjaga layar dinyatakan bersalah melakukan perjudian dalam persidangan di PN Atambua, Rabu (30/8/2017) sore.
"Dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, M. Reza Latuconsina saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni delapan bulan penjara dan bertolak belakang dengan pembelaan penasihat hukum yang meminta ketiganya bebas dari tuntutan hukum. Terhadap putusan ini, tiga terdakwa menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Chrismiyati juga menerima putusan hakim tersebut.
Saat ditanyai Pos Kupang usai persidangan, Ignasius Ati alias Udju mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Raut wajahnya dan kedua anak buahnya terlihat riang.
Dengan putusan ini maka ketiganya akan menjalani sisa hukuman penjara kurang dari satu bulan, karena mereka sudah menjalani tahanan sejak Maret 2017 lalu.
"Sudah ditahan lima bulan lebih. Sedikit lagi kami bebas," katanya tersenyum.
Penasihat hukum (PH) dari tiga terdakwa kasus judi bola guling (BG) di Toko Baja Mas Atambua, meminta majelis hakim PN Atambua membebaskan tiga kliennya dari segala tuntutan hukum.
Penasehat hukummenilai telah terjadi ketidakadilan dalam kasus itu. Pasalnya, dalam kasus perjudian tersebut, hanya bandar judi dan anak buahnya yang diproses sedangkan pemilik rumah yang menyediakan tempat tidak pernah menghadirkan dalam sidang dan juga tidak diproses berkasnya.(roy)