Ketua DK Peradi NTT Tegaskan Proses Hukum Anggota yang Langgar Kode Etik

Ketua Dewan Kehormatan Peradi NTT, Erlan Yusran mengatakan ini kepada anggota Peradi yang baru dilantik

Penulis: Andri Atagoran | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Andri Atagoran
Erlan Yusran, SH, MH 

Laporan Reporter Pos Kupang, Andri Atagoran

POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT, Erlan Yusran SH, MH berharap advokat yang baru diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (29/8/3017) benar-benar menjalankan tugasnya dengan mematuhi kode etik.

"Jika advokat yang tergabung dalam Peradi NTT melanggar kode etik itu sanksinya keras dan kami tidak akan segan-segan melakukan proses hukum," kata Erlan.

Saat ini Anggota Peradi di NTT berjumlah sekitar 130-an orang yang berada di tiga dewan pimpinan cabang (DPC) yakni DPC Ruteng, DPC Maumere, dan DPC Kupang.

"Saya tegaskan memang dari awal supaya mereka itu betul-betul menjalankan tugas profesi layanan hukum kepada masyarakat sesuai kode etik," kata Erlan.

Sebanyak 32 advokat yang tergabung dalam perhimpunan advokat muda Indonesia (Peradi) NTT diambil sumpah advokatnya di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa (29/8/2017). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved