Fraksi DPRD Sumtim Terima Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan/Anggota DPRD
Semua fraksi di DPRD Sumba Timur terima ranperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Pada Masa Persidangan ke dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Sumba Timur, Kamis (24/8/2017) dengan agenda persidangan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur, terhadap rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumba Timur dan Rancangan oeraturan DPRD Sumba Timur tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Sumba Timur nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumba Timur.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur, Drh. Palulu P. Ndima didampingi wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Sumba Timur.
Hadir juga dari pihak Eksekutif pemerintah daerah kabupaten Sumba Timur, bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, wakil bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali. Hadir pulah sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Sumba Timur.
Dalam sidang itu semua Fraksi Partai di DPRD kabupaten Sumba Timur, menerima rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Sumba Timur dan Rancangan peraturan DPRD Sumba Timur tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Sumba Timur nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumba Timur untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) dan peraturan DPRD setelah mendapat persetujuan dewan dalam persidangan dewan tersebut.
Dalam persidangan itu juga semua fraksi partai di DPRD Sumba Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah menyampaikan jawaban dan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat paripurna terbuka tanggal 21 Agustus 2017. (*)