Berita Flores Lembata Alor
Kasus PLS, Dira Tome Diundang Berdialog dengan DPR RI
Terdakwa Kasus dugaan Korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT, Ir. Marthen Dira Tome diundang oleh DPR RI untuk berdialog.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG. COM, KALABAHI - Terdakwa Kasus dugaan Korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di NTT, Ir. Marthen Dira Tome diundang oleh DPR RI untuk berdialog.
Dialog terbuka akan digelar pada hari ini, Kamis (24/8/2017).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Dira Tome, Yohanis D Rihi,S.H yang menghubungi Pos Kupang, Kamis (24/8/2017).
Menurut Rihi, DPR RI secara resmi melayangkan surat undangan kepada Dira Tome untuk berdialog. Materi dialog itu berkaitan dengan hak angket KPK.
"Kami selaku tim kuasa hukum juga diundang. Dalam dialog, tentu akan ada pemaparan dari kami menyangkut proses yang dilakukan KPK terhadap klien kami," kata Rihi.
Untuk diketahui, Dira Tome sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun.
Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dira Tome juga melalui tim penasihat hukum melakukan upaya banding dengan menyampaikan kontra memori banding.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ir-marthen-luther-dira-tome_20170710_223331.jpg)