Berita Timor Rote Sabu
Dirut PT GTB Jadi Terdakwa Kasus Human Trafficking
Agus terlibat dalam kasus human trafficking karena perusahannya merekrut tenaga kerja wanita di bawah umur asal Banfanu,
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Direktur Utama (Dirut) PT Gopama Tunas Bermuda (GTB), Agus Prayitno alias Agus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai terdakwa kasus human trafficking.
Agus terlibat dalam kasus human trafficking karena perusahannya merekrut tenaga kerja wanita di bawah umur asal Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU pada Juni 2016.
Kajari Kefamenanu, Taufik, S.H melalui Kasi Pidum, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (23/8/2017).
Menurut Jatikusama, sesuai fakta persidangan, ada keterlibatan Dirut PT Gopama Tunas Bermuda dalam merekrut TKW asal TTU atasnama Maria Regelinda Leuf Berkanis alias Linda.
Saat direkrut korban masih berumur 17 tahun dan tidak memiliki dokumen saat diberangkatkan ke Jakarta.
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga namun saat korban tiba di Jakarta, terdakwa langsung menjemput korban dan membawa korban ke tempat penampungan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo, pasal 10. Pasal 6, jo pasal 10 dan pasal 9, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 HUHP.
Menurut Jatikusuma, ancaman hukuman pasal 2 minimal dua tahun penjara, maksimla 15 tahun. Pasal 9 minimal 1 tahun, maksimal 6 tahun penjara.
Jatikusuma mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa menangkap Agus di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017, selanjutnya di tahan di Rutan Kefamenanu sejak 22 Juli 2017.
Pada Rabu (23/8/2017) jaksa melimpahkan terdakwa ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk proses sidang selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ngurah-gede-bagus-jatikusuma-sh_20170824_091556.jpg)