Berita Timor Rote Sabu
Apeles Boy Moy Jadi DPO Polres TTS
Data Boy sudah disebar di seluruh wilayah hukum Polda NTT dan seluruh Polda di Indonesia.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Apeles Boy Moi alias Boy Moy, tersangka kasus human trafficking ditetapkan jadi DPO Polres TTS.
Data Boy sudah disebar di seluruh wilayah hukum Polda NTT dan seluruh Polda di Indonesia.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SIK dikonfirmasi di Polres TTS, Selasa (22/8/2017) siang membenarkan status DPO terhadap Boy Moy.
Totok menegaskan, pihaknya berkomitmen tuk memberantas human trafficking di wilayah hukum Polres TTS.
Kasatrekrim Polres TTS, Iptu Yohanes Sihardi, didampingi kanit Serse, Aiptu Djemi Soleman dan Brigpol Rudy Soik, SH, Yohanes menjelaskan, pihaknya masih terus melacak keberadaan Boy. Boy dinyatakan DPO sejak tanggal 14 Agustus 2017.
Boy terlibat dalam kasus human trafficking bersamaempat tersangka yang susah ditahan oleh Polres TTS.
Korban dari kasus itu adalah Ance Juliana Punuf. Sementara itu empat tersangka yabg ausaja ditahan yakni, Yusmina Nenohalan, Yanty Banu, David Tabana dan Selvi Margarita Koy alias Selvi.
"Boy diduga keras berhubungan dengan oknum di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam penerbitan paspor untuk para calon TKI," kata Djemi. (*)